Persyaratan Pemohon Informasi Publik
- Pemohon Informasi Publik Perorangan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
- Jika diwakilkan, harus dengan surat kuasa bermaterai
Waktu Pelayanan
Permohonan akan diproses paling lama 10 hari kerja, ditambah perpanjangan 7 hari dengan pemberitahuan tertulis