Persyaratan Pemohon Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi Publik Perorangan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
  4. Jika diwakilkan, harus dengan surat kuasa bermaterai

Waktu Pelayanan

Permohonan akan diproses paling lama 10 hari kerja, ditambah perpanjangan 7 hari dengan pemberitahuan tertulis