Alasan Pemohon yang dapat digunakan untuk Pengajuan Keberatan dan Sengketa :

  1. Penolakan berdasarkan pengecualian: Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis jika permintaan mereka untuk informasi ditolak dengan alasan pengecualian yang sesuai.

  2. Tidak disediakannya informasi berkala: Jika informasi yang seharusnya disediakan dan diumumkan secara berkala oleh perguruan tinggi tidak tersedia, pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis.

  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi: Pemohon berhak mengajukan keberatan jika permintaan informasi mereka tidak ditanggapi oleh perguruan tinggi.

  4. Respon tidak sesuai dengan permintaan: Jika respon terhadap permintaan informasi tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh pemohon, mereka dapat mengajukan keberatan tertulis.

  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi: Jika permintaan informasi tidak dipenuhi oleh perguruan tinggi, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis.

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar: Jika pemohon merasa bahwa biaya yang dikenakan oleh perguruan tinggi untuk mengakses informasi tersebut tidak wajar, mereka dapat mengajukan keberatan tertulis.

  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur: Jika perguruan tinggi tidak mengirimkan informasi sesuai dengan batas waktu yang diatur oleh hukum keterbukaan informasi publik, pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis.


Dalam Hal tidak ditemukan kepuasan dalam pengajuan Keberatan dapat penyelesaian sengketa informasi ke KI dengan tata cara sebagai berikut :