Mataram, Universitas Mataram – UKF Formasi FH Unram menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H sebagai tim juri Grand Final Lomba Debat Konstitusi Nasional sekaligus sebagai Narasumber Seminar Nasional yang digelar di Auditorium Abu Bakar Universitas Mataram tanggal 11 November 2023.
Dalam paparannya, Suhartoyo menyampaikan secara umum kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi. memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
”Sebelum Mahkamah Konstitusi lahir, kewenangan memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung. Namun sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya,” jelas Suhartoyo.
Lebih jauh, Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan bahwa awalnya Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memutus perselisihan hasil pemilihan Presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kini Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten, serta perselisihan hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Selanjutnya Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi yang memperluas kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum karena adanya kekosongan hukum terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu kepala daerah sebagaimana tertulis dalam frasa ’’sampai dibentuknya badan peradilan khusus’’ pada Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
Sebagai penutup, Suhartoyo berpesan bahwa generasi muda harus menggunakan hak pilihnya, bahkan membantu mensosialisasikan dan menggerakkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum tahun 2024 nanti agar pemilihan umum mendapatkan hasil yang maksimal.